Bachtiar Nasir Minum Air Kencing Unta, Begini Komentar Tegas MUI
Baru-baru ini beredar sebuah video yang
menunjukkan Bachtiar Nasir tengah meminum air kencing unta saat
berkunjung ke Arab Saudi.
Tak cuma itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ini juga mengajak umat Muslim untuk mencicipi air kencing unta jika mampir ke Mekah atau Madinah.
“Silakan
mencoba (minum air kencing unta). Kalau nanti pergi umrah, boleh-boleh
saja mencoba,” tutur Bachtiar kepada cnnindonesia.com melalui sambungan
telepon, Jumat (5/1/2017) kemarin.
Sebelumnya,
viral sebuah video yang menunjukkan Bachtiar tengah meminum air kencing
unta di Facebook. Ia mencampur air kencing tersebut dengan susu unta.
Menurutnya,air kencing unta berkhasiat untuk membunuh sel kanker. Ia juga
menuturkan bahwa air kencing unta halal untuk dikonsumsi sesuai Hadist Rasulullah SAW.
Ia
kemudian menyebut Hadis Riwayat Ahmad nomor 2545 yang bunyinya,
“Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya mengandung obat bagi
penyakit di dalam perut mereka”.
Selain
itu, ia juga menyebut Hadis Riwayat Ibnu nomor 2568 dan Hadis Riwayat
Bukhari nomor 2795 yang menjelaskan bahwa air kencing unta halal untuk
dikonsumsi dan baik bagi kesehatan.
“Hadis-hadis
seputar khasiat ini sudah jelas. Dalam riwayat-riwayat yang sahih dan
tidak lagi diperdebatkan. Rasul melarang berobat dengan barang yang
bernajis. Berarti urine unta ini spesial kondisinya. Pengecualian. Jadi
tidak masuk kategori urine-urine seperti yang lain,” katanya.
Selain
itu, ia juga menganjurkan agar meminum air kencing unta saat sakit.
Tapi, juga mengatakan bahwa tak haram meminumnya ketika sehat.
“Bukan tidak halal. Jadi kalau tidak sakit, ya untuk penjagaan kesehatan sekali-kali ya boleh saja,” tuturnya.
Sementara
itu, Wasekjen Bidang Fatwa MUI KH Sholahudin Al Ayub menuturkan, ada
perbedaan pendapat mengenai konsumsi air kencing unta. Namun, sebagian
besar ulama mengatakan bahwa hal itu tak diperbolehkan.
“Para
ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Ada yang mengatakan dalam
hal tertentu dibolehkan. Ada pula yang mengatakan bahwa itu tak
dibolehkan. Jadi jumhur sebagian besar ulama mengatakan bahwa itu tidak
boleh,” katanya, seperti dilansir detik.com.
Larangan
ini muncul karena air kencing merupakan kotoran yang berasal dari dalam
tubuh sehingga dianggap najis. Tapi, ada pula yang menyatakan bahwa air
kencing unta bermanfaat.
Sumber : http://www.suratkabar.id